RSS

MEMPERTAHANKAN KEGIATAN REMISI DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HAM

Selama proses menjalankan pidana untuk mencapai tujuan pemidanaan, tingkah laku dan sikap tindak narapidana diatur dalam suatu sistem yaitu yang dikenal dengan sistem pemasyarakatan. “Sistem pemasyarakatan bagi terpidana yang menjalani hukuman sebenarnya sudah sejak tahun 1964 diberlakukan sebagai pengganti sistem boci peninggalan kolonial (Rahardi Ramelan:42). Sistem kepenjaraan pada zaman kolonial mempunyai pengaturan konvensional mengenai mengontrol perilaku narapidana di dalam penjara, berbeda dengan Sistem Pemasyarakatan yang menggunakan sistem re integrasi kepada masyarakat berbeda dengan sistem konvensional.Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 40 Gestichtenreglement ayat (2) yang menyatakan: “Semua perintah pegawai penjara harus dilakukan segera dan tidak dibantah sedikitpun” dan juga dalam bab keamanan penjara diatur dalam pasal 69 ayat (2) mengenai pidana pukul rotan kepada orang-orang yang melanggar disiplin dalam penjara. Sementara dalam Pasal 73 ayat (1) Bila ternyata ada perlawanan dan percobaan untuk mengganggu ketertiban, kepada penjara atau pegawai yang menggantinya berwenang menjatuhkan pidana tutupan sunyi kepada pelaku dan kalau perlu dibelenggu.(legalitas.org)

Berbeda dengan sistem pemasyarakatan yang mengutamakan pemberian hak-hak narapidana dalam rangka memenuhi hak asasi manusia dengan menghindari perlakuann yang tidak manusiawi terhadap narapidana, sesuai dengan Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners butir ke 31 menyebutkan
31. Corporal punishment, punishment by placing in a dark cell, and all cruel, inhuman or degrading punishments shall be completely prohibited as punishments for disciplinary offences.
Dalam ketentuan Standar Minimum Peraturan bagi Perlakuan terhadap Tahanan tersebut yang diadopsi oleh Kongres Pertama PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar, diadakan di Jenewa pada tahun 1955, dan disetujui oleh Dewan Ekonomi dan Sosial oleh resolusinya 663C (XXIV) tanggal 31 Juli 1957 dan 2076 (LXII) dari 13 Mei 1977 menyatakan bahwa Hukuman fisik, hukuman dengan menempatkan dalam sel gelap, dan semua, hukuman yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan harus sepenuhnya dilarang sebagai hukuman untuk pelanggaran disiplin.

Sehingga pada sistem pemasyarakatan sebagai ketentuan untuk mengendalikan tingkah laku narapidana dalam pencapaian tujuan pemidanaan tidak digunakan cara-cara berupa hukuman fisik yang kejam dan tidak manusiawi yang merendahkan martabat juga hak asasi manusia seperti pada zaman kolonial, namun dalam sistem ini digunakan sistem pemenuhan hak-hak tersangka dengan salah satunya adalah pemberian remisi bagi narapidana yang telah mengikuti program dan tata tertib yang baik

Michael cavadino dan James Dignan dalam The Penal System: An Intorduction hlm: 288 mengemukakan mengenai pemberian remisi:
”......sentences of imprisonment under the prison act 1898. prisoners had no right to have their sentences remitted: they had no earn it under an elaborate system of marks which were awarded for industry and good conduct. because of this, remmision was seen as an instrument for controling the behaviour of prison inmates. Over time, however, remission was increasingly used primarily to control the size of the prison population. Although it remained in theory as a reward for good behaviour while in prison, in practice remission of a set fraction of the prison sentence became automatic unless some or all of it was lost for breaches of prison rules or discipline.

Cavadino dan Dignan mengemukakan bahwa dalam sejarahnya sebelum tahun 1898 narapidana tidak mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, mereka tidak mendapatkan remisi sebagai penghargaan dari industri di penjara dan tindakan mereka yang baik. Karena itu, pemberian remisi dipandang sebagai alat untuk mengendalikan perilaku narapidana, meskipun tetap dalam teori sebagai hadiah untuk perilaku yang baik selama di penjara, dalam remisi praktek sebagian sistem kepenjaraan menjadi otomatis kecuali beberapa atau semua hak itu hilang untuk pelanggaran aturan penjara ataupun disiplin.

Karena itu untuk mempertahankan konsep kepenjaraan di Indonesia yang menggunakan konsep sistem Pemasyarakatan, kiranya pemberian remisi sebagai salah satu “instrument for controling the behaviour of prison inmates” atau instrumen untuk mengendalikan perilaku narapidana dapat tetap dipertahankan sehingga perlakuan yang tidak manusiawi terhadap narapidana dalam rangka pengendalian perilaku narapidana dapat dihindari.

Durkheim memperkenalkan istilah anomi adalah hancurnya keteraturan sosial sebagai akibat dari hilangnya patokan-patokan dan nilai-nilai (Topo Santoso:59). Menurut teori ini penyebab kejahatan ”menunjuk kepada keadaan ketiadaan norma di dalam sistem sosial disuatu masyarakat.(Rasyid Ariman:61) Menurut teori ini jika terjadi ketiadaan suatu norma maka ketiadaan norma tersebut akan menjadi faktor pencetus terjadinya suatu kejahatan, keadaan ketiadaan norma tersebut akan mencari intrumen pengganti agar suatu sistem dapat tetap berjalan. Dalam lingkup pemberian remisi terhadap narapidana, instrumen mengendalikan perilaku narapidana dengan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem , jika kekuatan mengendalikan perilaku narapidana tersebut hilang maka dikhawatirkan akan terjadi kepincangan dalam sistem dan sistem secara otomatis akan mencari penggantinya untuk menutupi kepincangan tersebut, yaitu kemungkinan terjadinya kekerasan fisik yang akan dialami oleh narapidana sebagai upaya untuk mengendalikan perilakunya di dalam Lapas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SERAGAM PDH LAMA DAN BARU KEPOLISIAN KHUSUS PEMASYARAKATAN


SERAGAM PDH POLSUSPAS BARU



SERAGAM PDH POLSUSPAS LAMA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jadwal Piala Dunia AFSEL 2010 ( 8 Besar, Semi Final, Final )

Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2010

A. Belanda vs Brasil
Jumat (2/7), Pukul 21:00 WIB
Stadion Nelson Mandela Bay (Port Elizabeth)
B. Uruguay vs Ghana
Sabtu (3/7), Pukul 01:30 WIB
Stadion Soccer City (Johannesburg)

C. Jerman vs Argentina
Sabtu (3/7), Pukul 21:00 WIB
Stadion Cape Town (Cape Town)

D. Paraguay vs Spanyol
Minggu (4/7), Pukul 01:30 WIB
Stadion Ellis Park (Johannesburg)


Babak Semifinal

E. Bel/ Bra vs Uru/Ghana
Rabu (7/7) Pukul 01:30 WIB
Stadion Cape Town (Cape Town)

F. Jer/Arg vs Par/Spa
Kamis (8/7), Pukul 01:30 WIB
Stadion Durban (Durban)


Juara Tiga

G. Kalah E vs Kalah F
Minggu (11/7), Pukul 01:30 WIB
Stadion Nelson Mandela Bay (Port Elizabeth)


Final

H. Pemenang E vs Pemenang F
Senin (11/7), Pukul 01:30 WIB
Stadion Soccer City (Johannesburg)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jadwal 16 besar Piala Dunia AFSEL 2010

Inilah jadwal 16 besar pertandingan piala dunia 2010 RCTI:

Hari/tanggal: 26/06/10 Jam: 21:00 Stasiun Tv: RCTI Pertandingan: Uruguay vs. Korea Selatan

Hari/tanggal: 28/06/10 Jam: 01:30 Stasiun Tv: RCTI: Pertandingan: Argentina vs. Meksiko

Hari/tanggal: 27/06/10 Jam: 01:30 Stasiun Tv: RCTI: Pertandingan: Amerika Serikat vs. Ghana

Hari/tanggal: 27/06/10 Jam: 21:00 Stasiun Tv: RCTI: Pertandingan: Jerman vs. Inggris

Hari/tanggal: 28/06/10 Jam: 21:00 Stasiun Tv: RCTI: Pertandingan: Belanda vs. Slowakia

Hari/tanggal: 29/06/10 Jam: 21:00 Stasiun Tv: RCTI Pertandingan: Paraguay vs. Jepang

Hari/tanggal: 29/06/10 Jam: 01:30 Stasiun Tv:RCTI: Pertandingan: Brasil vs. Chili

Hari/tanggal: 30/06/10 Jam: 01:30 Stasiun Tv: RCTI Pertandingan: Spanyol vs. Portugal

Kalo pengen nonton Piala Dunia ONLINE..Klik : Nonton World Cup ONLINE

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jadwal Piala Dunia 2010 AFSEL ( L=Live, T=Tunda)

GRUP A
HariTanggal JamStasiunKet
live Live live Tunda
111.06.10Afrika SelatanvsMeksiko21.00 wibRCTI & GTV
112.06.10UruguayvsPerancis01.30 wibRCTI
617.06.10Afrika SelatanvsUruguay01.30 wibRCTI
718.06.10PerancisvsMeksiko01.30 wibRCTI
1222.06.10MeksikovsUruguay21.00 wibGTV
1222.06.10PerancisvsAfrika Selatan21.00 wibRCTI
GRUP B
HariTanggal JamStasiunKet
live Live live Tunda
212.06.10ArgentinavsNigeria21.00 wibRCTI
212.06.10Korea SelatanvsYunani18.30 wibGTV
717.06.10YunanivsNigeria21.00 wibRCTI
717.06.10ArgentinavsKorea Selatan18.30 wibGTV
1323.06.10NigeriavsKorea Selatan01.30 wibGTV
1323.06.10YunanivsArgentina01.30 wibRCTI
GRUP C
HariTanggal JamStasiunKet
live Live live Tunda
213.06.10InggrisvsAmerika01.30 wibRCTI
313.06.10AljazairvsSlovenia18.30 wibGTV
818.06.10SloveniavsAmerika21.00 wibGTV
819.06.10InggrisvsAljazair01.30 wibRCTI
1323.06.10SloveniavsInggris21.00 wibRCTI
1323.06.10AmerikavsAljazair21.00 wibGTV
GRUP D
HariTanggal JamStasiunKet
live Live live Tunda
314.06.10JermanvsAustralia01.30 wibRCTI
313.06.10SerbiavsGhana21.00 wibRCTI
818.06.10JermanvsSerbia18.30 wibRCTI
919.06.10GhanavsAustralia21.00 wibRCTI
1424.06.10GhanavsJerman01.30 wibRCTI
1424.06.10AustraliavsSerbia01.30 wibGTV
GRUP E
HariTanggal JamStasiunKet
live Live live Tunda
414.06.10BelandavsDenmark18.30 wibGTV
414.06.10JepangvsKamerun21.00 wibRCTI
919.06.10BelandavsJepang18.30 wibGTV
920.06.10KamerunvsDenmark01.30 wibRCTI
1525.06.10DenmarkvsJepang01.30 wibGTV
1525.06.10KamerunvsBelanda01.30 wibRCTI
GRUP F
HariTanggal JamStasiunKet
live Live live Tunda
415.06.10ItaliavsParaguay01.30 wibRCTI
515.06.10Selandia BaruvsSlovakia18.30 wibGTV
10210.06.10SlovakiavsParaguay18.30 wibGTV
1020.06.10ItaliavsSelandia Baru21.00 wibRCTI
1424.06.10SlovakiavsItalia21.00 wibRCTI
1424.06.10ParaguayvsSelandia Baru21.00 wibGTV

GRUP G
HariTanggal JamStasiunKet
live Live live Tunda
515.06.10Pantai GadingvsPortugal21.00 wibRCTI
516.06.10BrazilvsKorea Utara01.30 wibRCTI
1021.06.10BrazilvsPantai Gading01.30 wibRCTI
1121.06.10PortugalvsKorea Utara18.30 wibGTV
1525.06.10PortugalvsBrazil21.00 wibRCTI
1525.06.10Korea UtaravsPantai Gading21.00 wibGTV
GRUP H
HariTanggal JamStasiunKet
live Live live Tunda
616.06.10HondurasvsChili18.30 wibGTV
616.06.10SpanyolvsSwiss21.00 wibRCTI
1121.06.10ChilivsSwiss21.00 wibRCTI
1122.06.10SpanyolvsHonduras01.30 wibRCTI
1526.06.10ChilivsSpanyol01.30 wibRCTI
1526.06.10SwissvsHonduras01.30 wibGTV

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS